MAWARIS
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ilmu faraid (mawaris) adalah ilmu yang menguraikan tata cara pembagian harta warisansesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah saw. menyuruh mempelajari ilmu faraid kepadaumatnya, mengajarkannya pada orang lain, dan mengamalkannya
Hal-hal yang perlu diketahui tentang ilmu faraid adalah dua masalah pokok tcntang ketentuan mawaris :
a.sebab-sebab mcmperoleh harta warisan, yaitu hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala,dan hubungan seagama
b.sebab-sebab tidak bcrhak memperoleh harta warisan, yaitu budak, pembunuh, murtad,dan kafir.
Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si mayat, baik harta benda maupun bukan.
Penggunaan harta benda sebelum diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya perawatan waktu sakit,
b.biaya penyelenggaraan jenazah,
c.membayar utang,
d.melaksanakan wasiat, dan
e.membayar zakat.
Hikmah warisan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar dari sifat serakah.
c.Terhindari dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Syarat dan Rukun Warisan
Syarat Warisan
Adapun syarat-syarat terjadinya pembagian harta warisan dalam Islam adalah :
1. Matinya muwaris.
Kematian muwaris dibedakan kepada tiga macam yaitu :
a. Mati haqiqy.
Mati haqiqy, ialah kematian seseorang yang dapat disaksikan oleh panca indra dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian.
b. Mati hukmy.
Mati hukmy, ialah suatu kematian disebabkan adanya vonis hakim. Misalnya orang yang tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya, maka terhadap orang yang sedemikian hakim dapat memvonis telah mati. Dalam hal ini harus terlebih dahulu mengupayakan pencarian informasi keberadaannya secara maksimal.
c. Mati taqdiry (menurut dugaan).
Mati taqdiry, yaitu orang yang dinyatakan mati berdasarkan dugaan yang kuat. Semisal orang yang tenggelam dalam sungai dan tidak diketem,ukan jasadnya, maka orang tersebut berdasarkan dugaan kuat dinyatakan telah mati. Contoh lain, orang yang pergi kemedan peperangan, yang secara lahiriyah mengancam jiwanya. Setelah sekian tahun tidak diketahui kabar beritanya, maka dapat melahirkan dugaan kuat bahwa ia telah meninggal.
2. Hidupnya waris.
Dalam hal ini, para ahli waris yang benar-benar hiduplah disaat kematian muwaris, berhak mendapatkan harta peninggalan. Berkaiatan dengan bayi yang masih berada dalam kandungan akan dibahas secara khusus.
3. Tidak adanya penghalang-penghalang mewarisi.
Tidak ada penghalang kewariosan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hal-hal yang menjad penghalang kewarisan.
Rukun Pewarisan
I. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
II. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
III. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR PUSTAKA
https://sumber-ilmu-islam.blogspot.com/2014/12/makalah-tentang-mawaris-pengertian.html
http://yunyunz017.blogspot.com/2016/02/ringkasan-materi-pai-mawaris.html
Komentar
Posting Komentar