Manusia makhluk ibadat

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Disini saya akan menjelaskan manusia makhluk ibadat kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: “Wa maa kholaqtul jinna wal insa illa liya’buduun[i]” - Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. [QS 51 : 56].
Ibadah berasal dari kata 'abada yang arti bebasnya menyembah atau mengabdi merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Kholiq [Pencipta]. Karena penyembahan atau pemujaan merupakan fitrah [naluri] manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan yang salah dan tidak dikehendaki oleh Allah. Sehingga yang mengabdi [manusia] disebut Abid, sedangkan yang disembah disebut Ma’bud.
Ibadah memiliki aspek yang sangat luas. Sehingga segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah Ta’ala, baik berupa perbuatan maupun ucapan, secara lahir maupun batin, semuanya merupakan [dan dapat disebut dengan] ibadah. Sedangkan lawan dari ibadah adalah ma'syiat.
IBADAH MAHDHAH DAN GHAIRU MAHDHAH
Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah itu.
Contoh Ibadah Mahdhah :
·         Salat
·         Puasa
·         Haji
ibadah mahdhah, pada dasarnya, kita dilarang untuk melakukannya, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut dituntunkan. Sehingga, siapa saja yang mengajak kita untuk melakukan suatu ibadah maka kita menuntutnya untuk membawakan bukti nyata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya.
Landasan kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عن عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari Bunda Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan amal ibadah yang tidak kami ajarkan, maka amal ibadah tersebut adalah amal ibadah yang tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)

Shalat Jamak adalah : Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu  yang dilaksanakan dalam satu waktu.
Misalnya,shalat dzuhurdan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghribdan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’. Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jamak ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini:
a.      Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
b.     Apabila turun hujan lebat
c.      Karena sakit dan takut
d.     Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni 81 km (Begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah)
            Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.
            Saudaraku, sidang pembaca.
Mengenai jarak perjalanan yang menyebabkan musafir diperbolehkan mengqoshar shalat para ulama memang berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik beserta pengikut keduanya, batas minimal jarak bepergian (safar) untuk dapat mengqoshar shalat adalah 2 (dua) marhalah (48 mil) yaitu 16 Farsah atau138 km. Sedangkan menurut Imam Hanafi, mengqoshar shalat baru boleh dilakukan apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 3 (tiga) marhalah (72 mil) yaitu 24 Farsah atau 207 km.
        Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:
1.      Jamak Taqdim (Jamak yang didahulukan) yaitu menjamak 2 (dua) shalat
dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya
shalatDzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau
shalat Maghrib danIsya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.
        Syarat syah Jamak Taqdim ialah:
a.      Berniat menjamak shalat kedua pada shalat pertama
b.     Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c.      Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain,  kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
2.      Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua.
Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau
shalat Maghrib dan shalat Isya’dilaksanakan pada waktu shalat Isya’
        Syarat Syah Jamak Ta’khir ialah:
a.      Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b.     Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting.
Sedangkan shalat Qashar ialah: Shalat yang dipendekkan, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, mengqashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
        Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :
1.      Shalatnya yang 4 (empat) rakaat
2.      Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna
3.      Harus memahami cara melakukan
4.      Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jamak.
        Perhatikan Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW: ”Wahai penduduk mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang – orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud)
        Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar adalah :
1.      Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2.       Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam
        Firman Allah SWT
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat…” (QS. An-Nisa: 101)
        Nabi SAW bersabda:
 ”Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ”Shalat itu difardhukan atau diwajibkan atas lidah Nabimu didalam hadlar (mukim) empat rakaat, didalam safar (perjalanan) duarakaat dan didalam khauf (keadaan takut/perang) satu rakaat.” (HR. Muslim)
        Sementara shalat jamak Qashar adalah:
Mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkasrakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.
        Perhatikan Hadist dari Ibnu Umar berikut ini:
”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.
        Saudaraku sesama muslim, bahwa diperbolehkannya seseorang melakukan shalat Jamak, Qashar, maupun Jamak Qashar,
merupakan rushahatau keringanan dari Allah SWT. Maksudnya agar manusia itu tidakmeninggalkan shalat fardhu walau dalam keadaan bagaimanapun. SesungguhnyaAllah SWT tidak menghendaki kesukaran pada hamba-hamba-Nya.
        Sesuai Firman-Nya:
”Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(QS. Al-Baqarah: 185)
Setelah kita mengetahui seseorang (musafir) boleh mengerjakan shalat Jamak, Qashar bahkan shalat Jamak Qashar sekaligus setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, lantas bagaimana lafazh niat shalat-shalat tersebut?
        Berikut ini lafazh niat shalat Qashar dengan Jamak :
1.      Shalat Dzuhur Jama’ Taqdim:
”Aku niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat qashar dengan jama’ sama Ashar karena Allah” Allahu Akbar.
       2.      Shalat Ashar Jama’ Taqdim
”Aku niat shalat fardhu Ashar dua rakaat qashar karena Allah.” Allahu Akbar
       3.      Shalat Dzuhur jama’ ta’khir
”Aku niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat qashar karena Allah.” Allahu Akbar
       4.      Shalat Ashar jama’ ta’khir
”Aku niat shalat fardhu Ashar dua rakaat qashar karena Allah.” Allahu Akbar.
5.      Shalat Maghrib jama’ taqdim
”Aku niat shalat Maghrib tiga rakaat jama’ sama Isya’ fardhu karena Allah.” Allahu Akbar.
6.      Shalat Isya’ jama taqdim
”Aku niat shalat Isya dua rakaat qashar fardhu karena Allah.” Allahu Akbar.
7.      Shalat Maghrib jama’ ta’khir
”Aku niat shalat Maghrib tiga rakaat fardhu karena Allah.” Allahu Akbar.
  8.      Shalat Isya jama’ ta’khir
”Aku niat shalat Isya dua rakat qashar fardhu karena Allah.” Allahu Akbar

SYAHADAT
Syahadat terdiri dua kalimat persaksian yang disebut dengan syahadatain, yaitu: Asyhadu an-laa ilaaha illallaah (ا شهد أن لا إله إلا الله) yang artinya “Saya bersaksi tiada Tuhan Selain Allah”.  Wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah (و اشهد أن محمد ر سو ل الله) yang artinya: “dan saya bersaksi bahwanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
Menurut pejelasan mayoritas ulama, syahadat termasuk dalam 5 rukun Islam (arkān-al-Islāmأركان الإسلام) atau rukun agama (arkān ad-dīn أركان الدين) dan ditampilkan pada rukun pertama. Melaksanakan syahadat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah.

Zakat

         Zakat sebenarnya ada dua, yaitu hikmah zakat bagi individu (orang yang membayar zakat) dan hikmah zakat bagi masyarakat (yang menerima zakat)
zakat bagi orang yang membayar zakat
Sebagai Bukti keimanan seseorang kepada Allah
Dapat mensucikan jiwa dari sifat Kikir
Mengobati hati dari cinta kepada dunia
Menarik rasa simpati dan cinta
Mensucikan, Mengembangkan dan memberkahkan harta
Zakat bagi Orang yang menerima zakat
memenuhi kebutuhan si penerima, agar mereka dapat menunaikan kewajibannya baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia
Mengembangkan sistem perekonomian yang islami
Agar harta tidak hanya berputar di kalangan segelintir orang kaya saja
mengikis sifat meminta-minta
Haji
Haji adalah simbol yang terbentuk dari berbagai amalan, simbol penyerahan diri seorang hamba kepada Allah swt.
Haji adalah manipestasi prinsip-prinsip islam, maipestasi ukhuwah islamiyah, dimana umat Islam merasakan secara nyata bahwa mereka adalah saudara bagi setiap muslim didunia
Haji adalah Madrasah, tempat penggemblengan yang mengantarkan manusia muslim ke peringkat yang lebih tinggi
Demikian hanya itu yang bisa saya jelaskan mengenai tentang manusia makhluk ibadat.Mohon maaf bila salah kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS LATIHAN 2 INFOGRAFIS

PENGELOMPOKKAN SENI RUPA

Ainaya Fathul Zannah - Sejarah Seni, Seni Kriya, dan Desain – Latihan 4